KPU targetkan logistik pilkada tiba di TPS pada hari pemungutan suara
Sabtu,23 no togel 9 November 2024 09:47 WIB
Batu, Malang (ANTARA) - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menargetkan logistik pilkada sudah tiba di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari (H) pemungutan suara Pilkada serentak 27 November 2024.
Dia mengungkapkan kesiapan Pilkada serentak 2024 saat ini berada di atas 99 persen. Namun, hanya beberapa titik saja yang masih belum terdistribusi surat suaranya.
"Karena 'kan cetakannya belum seluruhnya, tapi sebagian besar sudah semua. Kalau untuk kotak suara, kemudian tinta segala macam sudah 100 persen semua. Jadi insyaallah di hitungan hari H akan beres semua," kata Afifuddin saat ditemui awak media di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu.
Afifuddin menjelaskan bahwa KPU sudah melakukan simulasi proses pengemasan dan pembagian surat suara di setiap TPS yang berada di daerah untuk dibagikan ke setiap kecamatan.
"Sampai kemudian sesuai dengan TPS masing-masing sudah terdistribusi sebelum hari H. Di hari H-nya sudah sampai," ujarnya.
Oleh karena itu, sambung dia, KPU memprioritaskan pengiriman logistik pemilu untuk daerah terjauh dan terluar.
Afifuddin pun menyebutkan Papua Tengah merupakan salah satu provinsi yang surat suaranya dicetak terlebih dahulu.
"Itu sudah 100 persen dicetak, kemudian ada calon wakilnya yang meninggal, sehingga ada pembaruan surat suara. Padahal itu kita dulu kan karena daerahnya jauh," pungkas Afifuddin.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca juga: KPU RI sebut pencoretan calon kepala daerah pertimbangkan surat suara Baca juga: KPU RI sebut telah antisipasi ancaman hoaks di Pilkada 2024 Baca juga: KPU segera berkoordinasi dengan pemerintah terkait libur pada pilkada