Kemenkominfo pastikan perpres pembentukan lembaga PDP sedang disusun
PDP itu independen. Itu kan di bawah presidenJakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Hokky Situngkir memastikan perpres tentang pembentukan lembaga atau Komisi Penyelenggara Pelindungan Data Pribadi (PDP) tengah disusun dan akan diterbitkan dalam waktu dekat. "Perpres lagi disusun, nanti di situ pengaturan tentang badan dan lain sebagainya itu akan lebih jelas di sana," kata Hokky saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, Jumat. Menurut Hokky, dalam perpres tersebut akan dijelaskan sistem kerja dan ranah tugasnya lembaga PDP dalam melakukan perlindungan data. Tidak hanya itu, perpres tersebut juga akan mempertegas posisi PDP sebagai lembaga independen, bukan di bawah Kemenkominfo. "PDP itu independen. Itu kan di bawah presiden," kata dia singkat. Hingga saat ini, pihaknya masih berharap perpres tersebut selesai sebelum tenggat waktu 17 Oktober 2024. "Mudah-mudahan perpres-nya sudah jadi," ucap dia singkat. Sebelumnya, pakar keamanan siber Pratama Persadha mengingatkan kepada pemerintah mengenai pembentukan lembaga atau Komisi PDP sampai batas waktu 17 Oktober 2024. Baca juga: Kemenkominfo jelaskan kelanjutan PP dan pembentukan pengawas PDP Baca juga: Menkominfo jamin pembentukan lembaga pengawas PDP tidak mangkrak Pratama menjelaskan pada 18 Oktober 2024 akan menjadi hari pertama Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai berlaku setelah ditetapkan dan disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022. "Undang-undang ini telah memberikan waktu selama 2 tahun untuk pengendali data pribadi serta prosesor data pribadi dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi untuk melakukan penyesuaian," kata Pratama ketika dikonfirmasi secara daring dari Semarang, Rabu (18/9). Pratama yang juga dosen pascasarjana pada Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) mengatakan bahwa UU PDP memberikan kerangka hukum yang lebih jelas mengenai pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan data pribadi serta memberikan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggaran. "Namun, sangat disayangkan sampai sekarang belum juga membentuk lembaga/komisi ini, padahal sanksi hukuman tersebut hanya dapat dijatuhkan oleh lembaga/komisi yang dibentuk oleh Pemerintah dalam hal ini adalah Presiden," tutur Pratama. Pewarta: Walda Marison |
sidney jam 2 martabetotosuhutogels wanwantotobocoran sidney besok 2d martabetotopadepokan sydney wanwantotopembukaan sidney martabetototafsiran sydney hari ini spgtotobocoran sdy 1 september 2022 wanwantotobocoran sidney hari ini jitu dan akurat toto911hk sydney sgp martabetotobocoran sidney hari ini jitu 4d martabetotototobetsdy spgtotomain pasti sydney toto911pe sdy martabetotosdy6d2022 toto911lives sydney martabetotokocokan sidney spgtotobocoran sydney jitu dan akurat spgtotosingapore hongkong sydney martabetotope sdy spgtotobocoran sydney terakurat spgtototogelagen slot gacortoto macaurtp slotslottoto togelslotrtp slottogelslot demotogeltoto togelslot gacorslot onlineslot gacoragen togel resmislot online gacor gampang menangtogel