hk jumat wanwantoto: Kemenkominfo pastikan perpres pembentukan lembaga PDP sedang disusun
hugecasinobonuses.org - Berita Terupdate Hari Ini | Peristiwa Terbaru di Indonesia: 2024-10-28 07:32:36 Penulis: hk jumat wanwantoto: Kemenkominfo pastikan perpres pembentukan lembaga PDP sedang disusun Komentar
hk jumat wanwantoto Kemenkominfo pastikan perpres pembentukan lembaga PDP sedang disusunJumat, 27 September 2024 20:17 W
drag hongkong spgtoto 。
Kemenkominfo pastikan perpres pembentukan lembaga PDP sedang disusun
- Jumat,hk jumat wanwantoto 27 September 2024 20:17 WIB
PDP itu independen. Itu kan di bawah presidenJakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Hokky Situngkir memastikan perpres tentang pembentukan lembaga atau Komisi Penyelenggara Pelindungan Data Pribadi (PDP) tengah disusun dan akan diterbitkan dalam waktu dekat.
"Perpres lagi disusun, nanti di situ pengaturan tentang badan dan lain sebagainya itu akan lebih jelas di sana," kata Hokky saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, Jumat.
Menurut Hokky, dalam perpres tersebut akan dijelaskan sistem kerja dan ranah tugasnya lembaga PDP dalam melakukan perlindungan data.
Tidak hanya itu, perpres tersebut juga akan mempertegas posisi PDP sebagai lembaga independen, bukan di bawah Kemenkominfo. "PDP itu independen. Itu kan di bawah presiden," kata dia singkat.
Hingga saat ini, pihaknya masih berharap perpres tersebut selesai sebelum tenggat waktu 17 Oktober 2024. "Mudah-mudahan perpres-nya sudah jadi," ucap dia singkat.
Sebelumnya, pakar keamanan siber Pratama Persadha mengingatkan kepada pemerintah mengenai pembentukan lembaga atau Komisi PDP sampai batas waktu 17 Oktober 2024.
Baca juga: Kemenkominfo jelaskan kelanjutan PP dan pembentukan pengawas PDP
Baca juga: Menkominfo jamin pembentukan lembaga pengawas PDP tidak mangkrak
Pratama menjelaskan pada 18 Oktober 2024 akan menjadi hari pertama Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai berlaku setelah ditetapkan dan disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022.
"Undang-undang ini telah memberikan waktu selama 2 tahun untuk pengendali data pribadi serta prosesor data pribadi dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi untuk melakukan penyesuaian," kata Pratama ketika dikonfirmasi secara daring dari Semarang, Rabu (18/9).
Pratama yang juga dosen pascasarjana pada Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) mengatakan bahwa UU PDP memberikan kerangka hukum yang lebih jelas mengenai pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan data pribadi serta memberikan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggaran.
"Namun, sangat disayangkan sampai sekarang belum juga membentuk lembaga/komisi ini, padahal sanksi hukuman tersebut hanya dapat dijatuhkan oleh lembaga/komisi yang dibentuk oleh Pemerintah dalam hal ini adalah Presiden," tutur Pratama.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Artikel Terkait
Wantimpres: Perlu generasi muda terampil untuk Indonesia Emas
Wantimpres: Perlu generasi muda terampil untuk Indonesia EmasSelasa, 1 Oktober 2024 09:52 WIBSuasana2024-10-28Erick pastikan PSSI mulai mencicil utang masih tersisa Rp70 miliar
Erick pastikan PSSI mulai mencicil utang masih tersisa Rp70 miliarSenin, 10 Juni 2024 21:35 WIBKetua2024-10-28Sananta akan berikan yang terbaik demi kembali dipanggil timnas
Sepak Bola NasionalSananta akan berikan yang terbaik demi kembali dipanggil timnasJumat, 14 Juni 2022024-10-28Victor Igbonefo ungkap rasa bangga torehkan empat gelar Liga Indonesia
Liga 1 IndonesiaVictor Igbonefo ungkap rasa bangga torehkan empat gelar Liga IndonesiaMinggu, 9 Juni2024-10-28Banjir di venue menembak PON XXI surut
PON Aceh Sumut 2024Banjir di venue menembak PON XXI surutSelasa, 17 September 2024 19:31 WIBPekerja2024-10-28Malut United datangkan pemain bertahan Wahyu Prasetyo
Liga 1 IndonesiaMalut United datangkan pemain bertahan Wahyu PrasetyoKamis, 6 Juni 2024 12:39 WIBMal2024-10-28
Komentar