daftar hadiah toto macau: Enam tersangka jual beli rekening judol di Kapuk positif narkoba
hugecasinobonuses.org - Berita Terupdate Hari Ini | Peristiwa Terbaru di Indonesia: 2024-11-15 16:57:25 Penulis: daftar hadiah toto macau: Enam tersangka jual beli rekening judol di Kapuk positif narkoba Komentar
daftar hadiah toto macau Enam tersangka jual beli rekening judol di Kapuk positif narkobaJumat, 8 November 2024 19:51 WIBEmpa
jbr malam bocoran hk 。
Enam tersangka jual beli rekening judol di Kapuk positif narkoba
- Jumat,daftar hadiah toto macau 8 November 2024 19:51 WIB
"Mereka adalah RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), dan RD (28). Sedangkan dua tersangka lain, RH dan AR, negatif," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan usai penggerebekan sindikat jual beli rekening untuk judol di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat.
Ia menyebutkan, enam tersangka itu menunjukkan gelagat yang mencurigakan ketika ditangkap, sehingga kepolisian memutuskan untuk melakukan tes urine.
"Penyidik curiga terhadap perilaku para tersangka ini, ada indikasi para pelaku menggunakan narkoba, maka dilakukan serangkaian tes urine," katanya.
Baca juga: Markas jual beli rekening untuk judol di Kapuk sering didatangi kurir
Polisi tak merinci bagaimana para tersangka ini akhirnya positif narkoba, termasuk kemungkinan tak hanya sebagai pemakai, tetapi juga terlibat di jaringan pengedar.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tersangka ME, RH dan RF berperan sebagai perekrut (penjaring) rekening bank dan juga anjungan tunai mandiri (ATM) dari masyarakat. Sementara AR dan RD adalah tersangka yang memberikan rekening ke tersangka ME, RH dan RF.
Sedangkan tersangka RS sebagai otak sindikat sekaligus pemilik rumah, lalu DAP dan Y sebagai admin, ketiganya berperan mengirimkan buku rekening, kartu ATM dan telepon seluler (ponsel) kepada bandar judi online di Kamboja.
Para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan sanksi pidana penjara empat tahun dan denda Rp4 miliar.
Baca juga: 4.324 rekening dikirim ke bandar judol Kamboja pakai ekspedisi resmi
"Serta kita jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," katanya.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024
Artikel Terkait
Dua bintang League of Legends unjuk kemampuan PUBG Mobile
E-SportDua bintang League of Legends unjuk kemampuan PUBG MobileJumat, 24 Desember 2021 14:27 WIBDua2024-11-15Empat tim esports Indonesia berambisi bawa pulang piala PMGC 2023
E-SportEmpat tim esports Indonesia berambisi bawa pulang piala PMGC 2023Rabu, 25 Oktober 2023 21:462024-11-15Onic Esports melangkah mulus di pembuka M5 World Championship
E-SportOnic Esports melangkah mulus di pembuka M5 World ChampionshipSabtu, 2 Desember 2023 23:39 WIB2024-11-15Kemendikbudristek: Banyak peluang untuk talenta esports Indonesia
E-SportKemendikbudristek: Banyak peluang untuk talenta esports IndonesiaJumat, 6 Oktober 2023 17:092024-11-1516 tim esport PUBG Mobile mainkan grand final eksibisi PON Papua
PON Papua16 tim esport PUBG Mobile mainkan grand final eksibisi PON PapuaKamis, 23 September 2021 092024-11-15PB ESI fokus pada turnamen nasional dan internasional tahun 2024
E-SportPB ESI fokus pada turnamen nasional dan internasional tahun 2024Rabu, 24 Januari 2024 09:21 W2024-11-15
Komentar