Pakar hukum UI minta Kejagung buka kronologi kasus Tom Lembong
Batas waktu kedaluwarsa kasus tindak pidana korupsi adalah 18 tahun.Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bonaprapta meminta Kejaksaan Agung membuka kronologi penanganan kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Gandjar mengatakan bahwa transparansi soal kronologi tersebut penting untuk meyakinkan publik bahwa penyidikan tersebut adalah murni penegakan hukum. "Jadi, kita mau menilai kewajaran suatu proses. Begitu ada yang tidak wajar, jadi sulit nanti, publik tidak percaya bahwa ini tidak ada politik dan lain-lain," kata Gandjar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat. Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara biasanya dimulai karena tiga alasan, yakni tertangkap tangan, temuan oleh penegak hukum, atau laporan pengaduan dari masyarakat. Namun, Korps Adhyaksa hingga saat ini belum mengungkapkan hal tersebut. "Saya enggak tanya siapa pelapornya. Hanya laporannya kapan? Dan ini mulai proses karena apa? Karena ada laporan, kalau ada laporan, kapan? Supaya kita lihat. Jangan-jangan sudah dilaporkan sejak 2017," tutur Gandjar. Pakar hukum ini melanjutkan, "Makin enggak masuk akal 'kan kenapa sekian lama diabaikan. Jangan-jangan dilaporkan sejak 3 hari sebelum ditetapkan tersangka? Oh cepat banget prosesnya. Jadi, kita mau menilai kewajaran suatu proses." Baca juga: Terkait Tom Lembong, Mahfud Md: Dua unsur telah terpenuhi Baca juga: Komisi III DPR: Jangan sampai publik menduga-duga kasus Tom Lembong Ia mengatakan bahwa penegakan hukum harus prudent(berhati-hati) dan lawful(sah) sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. "Begitu prosesnya tidak lawful, maka cacat. Kalau cacat, ulang dari awal. Itu konsekuensi terhadap pelanggaran hukum acara. Nah, diulang dari awal," ujarnya. Terlepas itu, Gandjar tidak mempermasalahkan mengapa kasus yang terjadi pada tahun 2015 baru diusut dengan penyidikan yang dimulai Oktober 2023. "Batas waktu kedaluwarsa kasus tindak pidana korupsi adalah 18 tahun," ucap Gandjar. Sebelumnya (29/10), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015--2016. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula. Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP. Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat |
draw live hk spgtotolucky draw hongkong spgtotoprediksi hk terjitu toto911prediksi hk jp 100 spgtotolivepool hk martabetototogel hķ martabetototogel hongkonģ hari ini keluar toto911hk sekarang toto911keluaran hongkong malam ini live 6d toto911xổ số hồng kông spgtotowidra hk spgtotono jitu hk spgtotohk lengkap 2021 wanwantotobocoran bandar hk spgtotohongkong 2022 togel wanwantotodraw hk live wanwantotohk hari ini 2020 spgtotositus bocoran hk martabetotolodro hk wanwantotokeluaran hk togel martabetototogelagen togel resmirtp slotslot gacorslot online gacor gampang menangslottoto togeltoto macauslot demoagen togel resmislot gacortoto togeltogelslottogelagen slot gacor